(PERANGKAT DESA) : ROTASI JABATAN atau MUTASI JABATAN?

 

Redaksi; sikkatoday.blogspot.com :
PROLOG

  1. Bila terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka saat itu juga tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas (plt) yang dirangkap oleh Perangkat Desa lain yang tersedia. 
  2. Pelaksana tugas ditetapkan oleh kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
  3. Proses pengisian jabatan Perangkat Desa selambat-lambatnya dalam 2 (dua) bulan yang dapat dilakukan dengan cara :   a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa; b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
  4. Pengisian perangkat Desa harus dikonsultasikan dengan camat.
FOKUS RUJUKAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia. 
(2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan. 
(3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti. 
(4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara: 
a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa; 
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa. 
(5) Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat. 
SKEMA MUTASI
Skema Penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya
Berkaitan dengan hal tersebut dapat diuraikan secara skematis sebagai berikut:
  1. Bahwa saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi (Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun).
  2. Bahwa diktum Keputusan Pengangkatannya (SK) yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi (Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun)

Terhadap perihal kesatu, Kepala Desa tidaklah beretika bila sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain:

  1. Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kompetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat.
  2. Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarahkan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kompetensi personalnya.
  3. Untuk mutasi ke jabatan Kasun, baiknya musyawarahkan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada (kecuali Sekdes) dengan memperhatikan tempat tinggal dan kompetensi personalnya.
Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan Camat.

Terhadap perihal kedua, Kepala Desa juga tidak beretika manakala seenaknya sendiri memutasi perangkat desa, lakukan langkah berikut: 
  1. Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis. 
  2. Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa itu bersifat permanen.
Dengan cara dan langkah diuraikan di atas, insyaAlloh bila dipandang dari dimensi hukum dan dari dimensi etika kepemimpinan bisa tercapai. Adapun untuk memadukan dua dimensi tersebut harus dituangkan dalam Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.

PETA JALAN REGULASI MUTASI
  • Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa;
  • Peraturan Desa Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  • Peraturan Desa Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  • Peraturan Kepala Desa Tentang Pedoman Mutasi Perangkat Desa;
  • Keputusan Kepala Desa Nomor … Tahun … Tentang Mutasi Kaur / Kasi / Kasun … menjadi Kaur / Kasi / Kasun …
DASAR HUKUM
01. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
02. PP No. 43/2014 – 47/2015 – 11/2019
03. Permendagri No. 83/2015 – 67/2017

Penulis : Ketum DPP LKDN

Post a Comment

0 Comments